Luhut Pandjaitan Diminta Tak Atur Presiden Prabowo, Ini Kata Pengamat
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat tegasan untuk tidak mengatur-atur Presiden terpilih Prabowo Subianto seperti kebiasaannya pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan ini disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi pernyataan Luhut yang meminta Presiden Prabowo untuk tidak mau diatur organisasi buruh mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
"LBP ini mungkin dia insomnia ya, sudah lupa bahwa hari ini presidennya bukan Jokowi lagi, presidennya itu Prabowo," ujar Satyo seperti dikutip RMOL, Senin, 20 Oktober 2025.
Prabowo Dinilai Responsif Terhadap Kaum Buruh
Satyo menilai Prabowo merupakan pemimpin yang mau mendengar dan merasakan kebatinan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti buruh di level menengah ke bawah.
"Ini kondisi yang tidak pernah terjadi di era Jokowi. Di mana presiden sangat responsif dan akomodatif kepada khususnya kaum pekerja ya, bukan cuma buruh tapi semua kelas pekerja," jelasnya.
Ia menambahkan, Prabowo bahkan membuka ruang dialog bagi kaum buruh terkait perubahan UU Cipta Kerja - sebuah langkah langka yang tidak terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
Luhut Diingatkan Era Sudah Berganti
Satyo mengingatkan Luhut bahwa rezim pemerintahan telah berganti. Ia menyebut Luhut sebagai "buldozer" Jokowi yang dinilai tidak pro rakyat dan lebih berpihak pada oligarki.
"Buktinya salah satu inisiator dari lahirnya UU Omnibus Law khususnya Cipta Kerja itu yang namanya Luhut Binsar Pandjaitan," tegas Satyo.
Menurut pengamatannya, Prabowo tidak bisa dikendalikan oleh Luhut karena memiliki karakter yang berbeda 180 derajat dengan pendahulunya.
"Jangan ngatur-ngatur presiden, presiden punya kewenangan jauh di atas Kepala DEN. Apalagi mempengaruhi kebijakan yang sifatnya fundamental terkait salah satu variabel dalam perekonomian, yaitu sektor ketenagakerjaan," pungkas Satyo.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/20/683753/luhut-pandjaitan-jangan-ngatur-ngatur-presiden-prabowo-
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo