PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyampaikan kesimpulan di sidang praperadilan, Senin (9/3/2026). Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka kliennya dalam kasus kuota haji oleh KPK cacat prosedur karena tidak mengikuti ketentuan peralihan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Penerapan KUHAP Baru dalam Proses Penyidikan
Dalam kesimpulan tertulis yang diserahkan kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim pengacara Yaqut menekankan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus tunduk pada aturan baru. Mereka merujuk pada fakta bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) spesifik yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka baru diterbitkan pada 8 Januari 2026, atau enam hari setelah KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku. Sprindik sebelumnya yang terbit pada Agustus dan November 2025 dinilai masih bersifat umum dan belum mengarah secara spesifik.
Tim kuasa hukum Yaqut menjelaskan, "Artinya, terhadap Pemohon, proses penyidikan yang spesifik baru dimulai setelah KUHAP Baru berlaku, sehingga ketentuan yang harus dipatuhi adalah Pasal 361 huruf b KUHAP Baru sebagai ketentuan peralihan, yang harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru."
Kecaman atas Inkonsistensi Penerapan Aturan
Selain persoalan waktu, tim hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan aturan. Mereka menilai lembaga antirasuah itu mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda. Di satu sisi, KPK masih mencantumkan pasal-pasal dari UU Tipikor dan KUHP lama dalam dokumen penetapan tersangka. Namun di sisi lain, lembaga itu menggunakan mekanisme Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikenal dalam rezim hukum baru.
"Dengan demikian, persoalannya bukan hanya bahwa Termohon menggunakan norma yang telah dicabut, tetapi juga bahwa Termohon telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda dalam satu tindakan penetapan tersangka," imbuh mereka.
Klaim Pelanggaran Hak Membela Diri
Argumen lain yang diajukan adalah terkait dugaan pelanggaran prosedur yang menjamin hak seseorang untuk membela diri. Tim kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka, sebuah tahapan yang dianggap krusial dalam proses penyidikan yang adil.
Mereka mengutip keterangan ahli, "Padahal, menurut keterangan para Ahli Pidana yang diajukan di persidangan, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai calon tersangka merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyidikan yang menjamin terlaksananya due process of law."
Dasar Hukum dan Bukti Kerugian Negara
Kesimpulan tim hukum juga menyentuh substansi perkara, khususnya terkait alat bukti kerugian negara. Mereka mendasarkan argumen pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai delik materiil. Artinya, pembuktian unsur kerugian negara harus didasarkan pada audit investigatif pro justitia yang menunjukkan kerugian yang nyata dan pasti, bukan sekadar potensi.
Pandangan ini diperkuat oleh kesaksian ahli yang dihadirkan KPK sendiri. Tim kuasa hukum Yaqut mengutip, "Hal ini juga dipertegas oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Termohon, yaitu Prof. DR Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S., yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara sebagai dasar penetapan tersangka harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya pada saat penetapan tersebut dilakukan."
Dengan berbagai argumentasi hukum tersebut, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya, yang mereka nilai dibangun di atas landasan prosedural dan substantif yang keliru.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Dukung Penuh Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Limbah Batu Bara Ilegal Cemari Perkebunan dan Ancam Warga di Bandung Barat
Mendagri Dorong Sistem Pajak Daerah Digital untuk Cegah Kebocoran dan Perkuat PAD
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp90 Ribu per Kg di Pasar Jambi Jelang Lebaran