Presiden menilai praktik korupsi di sektor strategis seperti kelapa sawit bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Ini baru satu sektor, baru satu penyimpangan. Hasil bumi kita dikeruk, dibawa ke luar negeri, sementara rakyat di dalam negeri sempat kesulitan minyak goreng selama berminggu-minggu. Itu sangat kejam, sangat tidak manusiawi," tegas Prabowo dengan nada geram.
Apresiasi untuk Kejaksaan Agung
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin atas kerja kerasnya dalam menindak kasus korupsi strategis ini. Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini disebutnya sebagai bukti nyata penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat.
Acara penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf