Kondisi ini memperpanjang drama hukum yang sudah berlangsung, terutama setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU dinyatakan gagal. Mediasi menemui jalan buntu karena Subhan Palal bersikukuh pada tuntutan awalnya, yaitu meminta Gibran dan seluruh pimpinan KPU untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan Palal meminta agar Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran dalam pendaftaran Pilpres.
Gugatan ini juga mencakup tuntutan ganti rugi imateriil yang sangat besar, mencapai Rp 125 triliun. Pusat dari gugatan ini adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU, yaitu Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya dinyatakan setara dengan jenjang SMA.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA
WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan
POM Kecam Aksi Brutal WNA China Serang TNI di Tambang Emas Ketapang: Tuntutan & Respons
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ungkap Penyebab Digugat Cerai Atalia: Lisa Mariana Pemicu Utama