Menko Yusril Pastikan Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Ojol Dibawa ke Ranah Pidana

- Jumat, 26 September 2025 | 23:10 WIB
Menko Yusril Pastikan Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Ojol Dibawa ke Ranah Pidana


Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan proses hukum terhadap dua anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan akan terus berjalan. Kasus tersebut berlanjut dari pelanggaran etik menuju dugaan tindak pidana di Pengadilan Negeri atau pengadilan umum.

Dua anggota Brimob yang dimaksud adalah Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Informasi itu diperoleh Yusril dari Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

"Saya sudah dapat kepastian hal itu dari Wakapolri dulu, bahwa sesudah sidang etik, itu akan dilanjutkan ke dakwaan pidana ke pengadilan umum,” kata Yusril di Jakarta, dikutip Sabtu (27/9/2025).

Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui pasal tindak pidana yang akan didakwakan kepada dua anggota polisi tersebut. Menurutnya, dakwaan kemungkinan terkait unsur kelalaian dalam menjalankan tugas hingga mengakibatkan kematian. Ia masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.

"Atau memang dia (anggota polisi) sengaja, atau dia lalai, atau dia di bawah pengaruh tertentu, mungkin dia mabuk mungkin dia di bawah pengaruh narkoba, kita enggak tahu, sebab kalau orang sadar, orang waras, enggak mungkin dia nabrak orang, kecuali ada kesengajaan, atau itu nanti akan terungkap dalam hasil penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Keduanya duduk di kursi depan kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan.

Dalam putusan etik, Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmat dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun.

Polri juga akan menggelar sidang lanjutan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob lainnya pada akhir September 2025.

Kelima anggota yang duduk di kursi belakang rantis adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M. Rohyani. Mereka dinilai melanggar kode etik kategori sedang dengan ancaman mutasi atau demosi.

"Pada minggu keempat (September) kami akan sampaikan bersama dengan Propam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Sabtu (19/9/2025).

Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025), saat demonstrasi berlangsung di ibu kota. Ketika itu, Affan disebut tengah mengantarkan pesanan makanan dan terpaksa menerobos kerumunan demonstran. Ia sempat terjatuh sebelum akhirnya terlindas kendaraan taktis tersebut.

Sumber: inilah
Foto: Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/tom).

Komentar