Kejati Sumut Tetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti Tersangka Baru Kasus Korupsi Ciputra Land
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Tersangka tersebut adalah Iman Subekti, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Ciputra Land ini kini menjadi tiga orang.
Konfirmasi dari Kejaksaan
Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengonfirmasi penetapan tersangka baru ini. "Benar, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ujarnya seperti dikutip dari RMOL Sumut, Selasa 21 Oktober 2025.
Profil Perusahaan dan Dua Tersangka Sebelumnya
PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aset PTPN I Regional I berupa tanah dialihkan kepada PT Ciputra Land untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
Sebelum Iman Subekti, Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:
- Askani (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024)
- Abdul Rahman Lubis (Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025)
Modus dan Luas Lahan yang Dialihkan
Husairi memaparkan bahwa dari hasil penyidikan, Iman Subekti diduga mengajukan permohonan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) secara bertahap kepada BPN pada kurun waktu 2022-2023. Total luas lahan yang diajukan untuk dialihkan statusnya mencapai 8.077 hektare yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Dari jumlah tersebut, yang telah terbit sertifikat HGB-nya seluas kurang lebih 93 hektare.
"Dalam prosesnya, tersangka IS bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Padahal, perubahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku," tegas Husairi.
Pasal yang Dijerat dan Status Tahanan
Iman Subekti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025, Iman Subekti telah ditahan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Sumber artikel asli: https://rmol.id/read/2025/10/21/683966/kejati-sumut-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-ciputra-land-
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen