Kejati Sumut Tetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti Tersangka Baru Kasus Korupsi Ciputra Land
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Tersangka tersebut adalah Iman Subekti, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Ciputra Land ini kini menjadi tiga orang.
Konfirmasi dari Kejaksaan
Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengonfirmasi penetapan tersangka baru ini. "Benar, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ujarnya seperti dikutip dari RMOL Sumut, Selasa 21 Oktober 2025.
Profil Perusahaan dan Dua Tersangka Sebelumnya
PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aset PTPN I Regional I berupa tanah dialihkan kepada PT Ciputra Land untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
Sebelum Iman Subekti, Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:
- Askani (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024)
- Abdul Rahman Lubis (Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025)
Artikel Terkait
Hanya 29% Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran, Ini Hasil Survei IPO Terbaru!
Rp 46,1 Miliar! Biaya Sewa Jet Pribadi Rombongan KPU yang Bikin Heboh
Polisi vs Unud: Keterangan CCTV Kematian Timothy Bertolak Belakang, Apa yang Ditutup-tutupi?
Said Didu Beberkan Pihak yang Bisa Diseret KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Whoosh