Modus dan Luas Lahan yang Dialihkan
Husairi memaparkan bahwa dari hasil penyidikan, Iman Subekti diduga mengajukan permohonan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) secara bertahap kepada BPN pada kurun waktu 2022-2023. Total luas lahan yang diajukan untuk dialihkan statusnya mencapai 8.077 hektare yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Dari jumlah tersebut, yang telah terbit sertifikat HGB-nya seluas kurang lebih 93 hektare.
"Dalam prosesnya, tersangka IS bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Padahal, perubahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku," tegas Husairi.
Pasal yang Dijerat dan Status Tahanan
Iman Subekti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025, Iman Subekti telah ditahan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Sumber artikel asli: https://rmol.id/read/2025/10/21/683966/kejati-sumut-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-ciputra-land-
Artikel Terkait
Bentuk Tanda Tangan Para Wakil Presiden RI, dari Era ke Era: Yang Terbaru Bikin Netizen Geram!
Whoosh Dihentikan Paksa! Ini Deretan Tersangka yang Diseret ke Meja Hijau
KPK Beri Sinyal Lanjutkan Laporan Whoosh Usai Disentil Mahfud MD, Ini Kata Mereka!
Gaji Suami Melda Safitri yang Bikin Heboh Jelang Pelantikan PPPK, Ternyata Segini!