Survei IPO: Kepuasan Publik terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka Capai 29 Persen
Hasil survei terbaru dari Indonesia Political Opinion (IPO) mengungkap tingkat kepuasan publik terhadap peran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia. Survei yang dirilis pada Selasa (21/10/2025) ini menunjukkan bahwa gabungan responden yang sangat puas dan puas dengan perannya mendampingi Presiden Prabowo Subianto berada pada angka 29 persen.
Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah, menjelaskan bahwa survei ini tidak dimaksudkan untuk menguji persepsi publik terhadap kinerja individu Gibran. Hal ini mengingat Wakil Presiden tidak memiliki kewenangan melekat, kecuali dalam melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Presiden.
"Pertanyaan ini hanya mengukur seberapa puas publik dengan keberadaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mendampingi Presiden Prabowo Subianto," jelas Dedi.
Rincian Angka Kepuasan Publik
Data survei IPO memecah tingkat kepuasan responden sebagai berikut:
- Responden yang menyatakan sangat puas: 2%
- Responden yang menyatakan puas: 27%
- Responden yang merasa cukup: 34%
- Responden yang menyatakan tidak puas: 37%
Dengan demikian, angka ketidakpuasan dan kepuasan yang cukup (cukup tidak puas) secara total mencapai 71 persen.
Metodologi Survei IPO
Survei nasional ini dilaksanakan pada periode 9-17 Oktober 2025 dengan melibatkan 1.200 responden yang berusia minimal 17 tahun. Responden tersebar secara proporsional di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah Stratified Multistage Random Sampling (SMRS). Survei ini memiliki margin of error ±2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Warna Tas Ternyata Bisa Bikin Kulit Tampak Lebih Cerah, Ini Rekomendasi Pilihannya
Menteri PPPA Minta Maaf atas Usulan Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan KA di Bekasi
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen