Yudi mengidentifikasi beberapa titik krusial yang dapat menjadi pintu masuk penyelidikan, di antaranya:
- Proses Pengadaan Lahan: Aparat perlu memastikan pembayaran ganti rugi lahan sesuai dengan nilai dan peruntukan yang sebenarnya.
- Pengadaan Material dan Peralatan: Perlu audit mendalam terhadap material seperti rel, sistem kelistrikan, dan spesifikasi stasiun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kontrak kerja.
Landasan Hukum dan Tantangan
Dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut dengan berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yudi menjelaskan bahwa penegak hukum harus mengumpulkan bukti-bukti perbuatan melawan hukum.
Meski pihak terkait mungkin bersembunyi di balik business judgment rule (BJR) atau alasan risiko bisnis, Yudi mengingatkan bahwa besarnya kerugian yang ditimbulkan mengharuskan adanya penyelidikan yang menyeluruh. "Tetapi ingat ya bahwa ternyata ya, kerugian itu sangat luar biasa ya. Nah ini yang harus dibongkar oleh mereka," pungkasnya.
Artikel Terkait
Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Hotman Paris Siap Jadi Aspri: Tuntutan Nafkah Hingga Ujung Hayat!
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Baru: Menuju Penahanan?
Suami Diceraikan Usai Lulus PPPK, Dipanggil Paksa Pemkab Aceh Singkil!
Sorong Ricuh: Polisi Tembak Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa, Begini Kronologinya!