Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?
Seorang suami yang baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi viral setelah menceraikan istrinya. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ini memicu pertanyaan publik: apakah status kepegawaiannya sebagai PPPK akan dicabut?
Kronologi Viralnya Perceraian PPPK Aceh Singkil
Video yang menunjukkan sang istri, Safitri, sedang mengemas barang-barangnya untuk pulang ke rumah orang tuanya tersebar luas di platform TikTok dan Facebook. Unggahan dari akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil pada Senin (21/10/2025) dan Selasa (22/10) membuat tagar PPPKViral dan IstriPejuangBajuKorpri trending.
Menurut penjelasan dari unggahan Instagram @tercyduck.aceh, Safitri diceraikan hanya dua hari sebelum suaminya menerima Surat Keputusan (SK) PPPK. Perceraian terjadi pada 15 Agustus 2025, sementara SK kepegawaian suaminya, yang diduga sebagai PPPK Satpol-PP, diterbitkan pada 17 Agustus 2025.
Reaksi Publik dan Desakan untuk Memecat
Masyarakat ramai memberikan simpati kepada Safitri di media sosial. Seorang warganet mengungkapkan, Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja.
Tekanan juga mengarah kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. Di kolom komentar akun Instagram @safriadioyon, warganet mendesak agar oknum PPPK tersebut dipecat. Pak.. satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang" lulus PPPK ...masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,
tulis seorang warganet. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Analisis Hukum: Apakah PPPK Boleh Bercerai dan Risiko Dipecat?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilarang untuk bercerai. Namun, ada kewajiban penting: pegawai harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,
bunyi diktum pertama PP tersebut. Dalam pengajuan izin, alasan perceraian juga harus dijelaskan.
Bagaimana dengan PPPK? Status PPPK berbeda dengan PNS. Beberapa daerah memiliki peraturan khusus untuk PPPK. Contohnya, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur hal ini. Pasal 9 menyatakan PPPK boleh bercerai asalkan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, menurut Pasal 10, dapat berujung pada sanksi disiplin, yang bisa mencakup hukuman hingga pemecatan.
Jadi, apakah PPPK yang viral tersebut akan dipecat? Jawabannya tergantung pada dua hal: apakah dia telah mengantongi izin cerai dari pejabat yang berwenang sebelum menceraikan istrinya, dan apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memiliki peraturan daerah yang secara spesifik mengatur disiplin dan tindakan perceraian bagi PPPK. Jika ternyata tidak ada izin dan ada aturan yang dilanggar, sanksi disiplin berupa pemecatan merupakan konsekuensi yang mungkin terjadi.
Sumber: tirto.id
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial