Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?
Seorang suami yang baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi viral setelah menceraikan istrinya. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ini memicu pertanyaan publik: apakah status kepegawaiannya sebagai PPPK akan dicabut?
Kronologi Viralnya Perceraian PPPK Aceh Singkil
Video yang menunjukkan sang istri, Safitri, sedang mengemas barang-barangnya untuk pulang ke rumah orang tuanya tersebar luas di platform TikTok dan Facebook. Unggahan dari akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil pada Senin (21/10/2025) dan Selasa (22/10) membuat tagar PPPKViral dan IstriPejuangBajuKorpri trending.
Menurut penjelasan dari unggahan Instagram @tercyduck.aceh, Safitri diceraikan hanya dua hari sebelum suaminya menerima Surat Keputusan (SK) PPPK. Perceraian terjadi pada 15 Agustus 2025, sementara SK kepegawaian suaminya, yang diduga sebagai PPPK Satpol-PP, diterbitkan pada 17 Agustus 2025.
Reaksi Publik dan Desakan untuk Memecat
Masyarakat ramai memberikan simpati kepada Safitri di media sosial. Seorang warganet mengungkapkan, Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja.
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris