Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek)
- Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi)
- Juris Tan (Eks Staf Khusus Mendikbudristek)
Ada Pengembalian Uang dari Vendor dan Kementerian
Dalam perkembangan terpisah, Kejagung juga mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang terkait kasus ini. Pengembalian dilakukan baik oleh pihak vendor maupun dari internal Kementerian Pendidikan.
Menurut Anang, pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan Chromebook. Meski tidak diungkap nominal pastinya, uang yang dikembalikan terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Sumber: Suara.com
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Ngamuk ke Pabrik Aqua: Buang Air Bersih Saat Warga Krisis, Ancam Cabut Izin!
Kebocoran Ekspor Rp 1.000 Triliun! Fakta & Dampak Dana Gelap 10 Tahun di Era Jokowi
Ammar Zoni Bongkar Fakta Mengejutkan soal Narkoba di Rutan: Asal...
Viral! Momen Jokowi Dikritik Gagal Jaga Raisa, Disebut Aset Negara yang Harus Dilindungi