Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek)
- Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi)
- Juris Tan (Eks Staf Khusus Mendikbudristek)
Ada Pengembalian Uang dari Vendor dan Kementerian
Dalam perkembangan terpisah, Kejagung juga mengungkapkan bahwa telah ada pengembalian uang terkait kasus ini. Pengembalian dilakukan baik oleh pihak vendor maupun dari internal Kementerian Pendidikan.
Menurut Anang, pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan Chromebook. Meski tidak diungkap nominal pastinya, uang yang dikembalikan terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Sumber: Suara.com
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA