Sanksi Teguran Keras untuk Ketua dan Anggota KPU Terkait Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini dijatuhkan kepada Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi senilai Rp90 miliar pada Pemilu 2024.
Jet Pribadi Tidak Digunakan untuk Daerah 3T
Pengadaan jet pribadi ini awalnya direncanakan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik pemilu ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa jet pribadi justru digunakan sebanyak 59 kali dan tidak untuk menuju daerah-daerah 3T seperti yang seharusnya.
Alasan KPU dan Fakta yang Terungkap
Para teradu beralasan bahwa waktu kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari—jauh lebih singkat dari Pemilu 2019—menyebabkan distribusi logistik menjadi sangat terbatas. Mereka berargumen bahwa moda transportasi reguler dinilai tidak memadai, sehingga jet pribadi dianggap sebagai solusi. Kenyataannya, jet pribadi tersebut digunakan untuk perjalanan ke daerah yang tidak termasuk dalam kategori 3T.
Artikel Terkait
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA