Gugatan tersebut berfokus pada syarat administratif pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di KPU RI. Subhan Palal mempersoalkan keabsahan data pendidikan Gibran yang tercatat menempuh studi di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007), yang keduanya setara jenjang SMA.
Perkara ini kini telah memasuki babak baru. Setelah tiga kali proses mediasi gagal, perkara resmi berlanjut ke sidang pokok perkara. Subhan mengungkapkan bahwa kuasa hukum Gibran menolak dua syarat utama yang diajukan, yaitu permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Hendri Satrio menilai bahwa respons Gibran terhadap gugatan ini akan menjadi tolok ukur integritasnya sebagai pemimpin muda. Sikap diam hanya akan memicu spekulasi liar di masyarakat.
“Kalau diam saja, publik bisa menafsirkan macam-macam. Justru dengan menjelaskan secara terbuka, Gibran bisa menunjukkan integritasnya sebagai pejabat muda yang bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Hensat menyoroti kinerja Gibran selama setahun mendampingi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kurang menonjol. Menurutnya, isu ijazah ini justru menjadi momentum bagi Gibran untuk menunjukkan ketegasan dan kapabilitasnya.
“Harus dihindari persepsi bahwa peran Wapres hanya sekadar ‘tidak mengganggu Presiden’. Justru Gibran perlu menunjukkan kiprah dan ketegasan, salah satunya dengan menuntaskan isu sensitif seperti ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris