Suami Tega Cerai Istri Usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Turun Tangan

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Suami Tega Cerai Istri Usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Turun Tangan

PPPK Aceh Singkil Diperiksa Usai Viral Cerai Istri Sebelum Pelantikan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil telah memeriksa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JS (32). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul viralnya kabar bahwa JS diduga menceraikan istrinya hanya tiga hari sebelum ia dilantik.

Pemeriksaan oleh Tim Gabungan

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap JS dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini merupakan bentuk klarifikasi pertama setelah berita tersebut menjadi viral.

Perceraian Tidak Sesuai Prosedur ASN

Azman menegaskan bahwa proses perceraian yang dilakukan JS tidak sah menurut aturan kepegawaian. "Dari hasil pemeriksaan, perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di rumah," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pasangan tersebut memang telah lama mengalami masalah rumah tangga.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, perceraian wajib melalui prosedur yang benar. "Perceraian ASN harus melalui izin atasan dan mediasi oleh BKPSDM. Kalau mediasi gagal, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas Azman.

Status SK Masih Berlaku

Menanggapi isu yang beredar tentang pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS, Azman membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kewenangan untuk mencabut SK. Keputusan lebih lanjut harus menunggu hasil pemeriksaan resmi. "Kami harus objektif, tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak atas pemeriksaan yang adil," tambahnya.

Halaman:

Komentar