Suami Tega Cerai Istri Usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Turun Tangan

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Suami Tega Cerai Istri Usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Turun Tangan

Dokumen Kesepakatan Keluarga Tidak Sah Secara Hukum

BKPSDM juga menerima dokumen dari pihak keluarga JS yang menyatakan bahwa perceraian telah disepakati dalam rapat keluarga pada 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil. Rapat itu disaksikan oleh kepala kampung dan istri JS (MS) disebut menyetujui serta menandatangani surat pernyataan desa.

Namun, Azman menekankan bahwa kesepakatan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks kepegawaian. "Dalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus ada izin atasan dan proses di pengadilan. Kami sudah arahkan agar JS mengikuti prosedur yang benar," katanya.

Kisah Pilu Sang Istri

Kasus ini mencuat setelah video istri JS, MS (33 tahun), menjadi viral di media sosial. Dalam video yang direkam tetangga, MS terlihat menangis sambil menggendong kedua anaknya dan berpamitan sebelum pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan.

MS mengaku diceraikan suaminya tepat tiga hari sebelum pelantikannya sebagai PPPK di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil. "Hari itu dia pulang sore, marah karena tidak ada lauk. Padahal saya juga capek jualan. Terus dia bilang, 'kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,' habis itu pergi bawa baju," kisah MS.

Untuk menghidupi diri dan anak-anaknya, MS yang sehari-hari berjualan sayur, kini beralih berjualan gorengan dan minuman di depan rumahnya. "Saya cuma mau anak-anak bisa makan dan sekolah," ucapnya lirih.

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/suami-yang-ceraikan-istri-usai-lulus-pppk-diperiksa-bkpsdm-aceh-singkil-266Lgh2XZLI

Halaman:

Komentar