PPPK Aceh Singkil yang Viral Cerai Istri Terancam Sanksi, Dipanggil untuk Klarifikasi
Nasib seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil secara resmi telah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi menyusul viralnya video perceraiannya dengan sang istri, Fitri, di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang berisi tangisan pilu Fitri beredar luas. Video tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet yang mengetahui bahwa sang suami baru saja dilantik sebagai PPPK. Banyak komentar bernada kemarahan, seperti "Baru lulus PPPK langsung tinggalkan istri dan anak-anaknya, tega kali!" yang membanjiri kolom komentar.
Pemkab Aceh Singkil Bergerak Cepat
Merespons viralnya kasus ini, Pemkab Aceh Singkil melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Tim Disiplin ASN segera mengambil tindakan. Langkah pertama adalah memanggil sang pegawai PPPK untuk dimintai keterangan resmi.
Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, membenarkan hal ini. "Benar, kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Ini langkah awal kami merespons isu yang viral di media sosial," ujarnya, seperti dikutip dari iNews Portal Aceh.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menilai apakah tindakan sang PPPK tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin dan etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemeriksaan Melibatkan Banyak Pihak
Agar mendapatkan gambaran yang utuh dan adil, Pemkab tidak hanya memeriksa sang suami. Rencananya, pihak berwenang juga akan memanggil Fitri, sang istri, serta aparat desa setempat tempat keduanya tinggal.
"Kita akan memintai keterangan dari semua pihak, termasuk sang istri dan aparat desa. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran," tegas Asmaruddin.
Ditekankan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan kehormatan, baik secara pribadi maupun untuk lembaga tempatnya bekerja. BKPSDM dan Tim Disiplin ASN akan menilai secara mendalam apakah tindakan sang pegawai melanggar kode etik yang berlaku.
Fakta Kronologi Perceraian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sang suami mengaku telah berpisah dengan Fitri sejak September. Namun, proses perceraian secara hukum di pengadilan agama disebutkan belum selesai.
Sebelumnya, video viral menunjukkan momen mengharukan di mana Fitri menangis sambil mengemas barang-barangnya bersama kedua anaknya. Mereka terpaksa meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Fitri diceraikan suaminya pada 15 Agustus 2025. Yang menyayat hati, pelantikan sang suami sebagai PPPK justru berlangsung dua hari setelahnya, yaitu pada 17 Agustus 2025.
Pasca perceraian, Fitri dan kedua anaknya memutuskan untuk pindah dan tinggal bersama orang tuanya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan. Untuk menafkahi keluarganya, Fitri kini berjuang dengan berjualan gorengan di kampung halamannya.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen