Korban Masih Minta Berhubungan Meski Ditinggal Nikah, Windi Sayat Alat Vital Kekasih

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Korban Masih Minta Berhubungan Meski Ditinggal Nikah, Windi Sayat Alat Vital Kekasih

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, juga membenarkan bahwa motif Windi adalah dendam karena ditinggal nikah, namun korban masih ingin melanjutkan hubungan.

Kondisi Korban dan Tindakan Medis

Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong dan akhirnya dibawa ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. dr. Imam Ghazali, Direktur RSUD Abdul Moeloek, menyatakan bahwa korban masuk IGD dengan keluhan luka robek pada alat vital akibat benda tajam dan telah menjalani operasi.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi telah mengamankan Windi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk cutter berwarna merah, baju korban, serta ponsel milik tersangka. Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber artikel asli: Tribunnews

Halaman:

Komentar