Kapolsek Panjang, Kompol Martono, juga membenarkan bahwa motif Windi adalah dendam karena ditinggal nikah, namun korban masih ingin melanjutkan hubungan.
Kondisi Korban dan Tindakan Medis
Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong dan akhirnya dibawa ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. dr. Imam Ghazali, Direktur RSUD Abdul Moeloek, menyatakan bahwa korban masuk IGD dengan keluhan luka robek pada alat vital akibat benda tajam dan telah menjalani operasi.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah mengamankan Windi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk cutter berwarna merah, baju korban, serta ponsel milik tersangka. Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber artikel asli: Tribunnews
Artikel Terkait
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA
WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan