Pelanggar tidak hanya dikenai sanksi administratif berupa denda, tetapi juga sanksi sosial. Mereka diwajibkan membuat video permohonan maaf yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan. Agus Deni mengingatkan bahwa jika mengulangi pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan diterapkan. Sanksi berat tersebut dapat berupa larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Setelah membuat pernyataan dan menerima edukasi dari petugas, para pendaki ilegal kemudian dipulangkan ke kota asal. Untuk mencegah pendakian ilegal, pihak TNGGP meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di semua jalur pendakian. Mereka juga melibatkan masyarakat setempat untuk melaporkan atau mencegah pendaki yang berusaha masuk. Sosialisasi mengenai penutupan ini juga terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi TNGGP.
Penutupan jalur pendakian TNGGP berlaku mulai 13 Oktober 2025 untuk waktu yang belum ditentukan, bertujuan membersihkan sampah dan memulihkan kondisi alam.
Sumber: https://jabar.suara.com/read/2025/10/26/190818/36-pendaki-ilegal-ini-dihukum-berat?
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua