Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, dinilai telah memenuhi persyaratan secara yuridis untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa dari segi hukum formal, Soeharto sudah memenuhi syarat. Ia menjelaskan bahwa jabatan sebagai presiden itu sendiri menjadi bukti bahwa seorang tokoh telah memenuhi kriteria kepahlawanan. Menurutnya, semua mantan presiden tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar tersebut.
Proses seleksi dan pengusulan gelar Pahlawan Nasional sendiri dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama dengan Menkopolhukam. Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, menambahkan bahwa keputusan akhir juga melibatkan penilaian dari masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Diingatkan Soal Whoosh: Dugaan Keterlibatan Jokowi-Luhut di Buka Aktivis 98
Sita Rp 13 Triliun Tapi Tak Berani Tangkap Silfester, Apa Kata Dunia?
Jokowi Cs Dilaporkan ke Polisi: Begini Proses Hukum Kasus Woosh
Diceraikan Suami 2 Hari Sebelum PPPK, Melda Safitri Kini Dipinang Crazy Rich Aceh