Selama masa 90 hari tersebut, pemerintah sementara diwajibkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan langsung guna memilih presiden baru, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Palestina. Deklarasi juga mengatur kemungkinan perpanjangan masa jabatan sementara jika pemilu terhambat kondisi darurat, yang hanya dapat dilakukan satu kali periode tambahan melalui keputusan Dewan Pusat Palestina.
Pencabutan Aturan Lama dan Penegasan Prinsip
Kebijakan baru ini secara resmi mencabut Dekrit Konstitusi No 1 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku. Dekrit lama menetapkan bahwa Ketua Dewan Nasional Palestina-lah yang akan menggantikan posisi presiden. Deklarasi Abbas diklaim bertujuan untuk melindungi sistem politik, menjaga kedaulatan, memastikan keamanan, dan mengokohkan lembaga-lembaga konstitusi.
Abbas menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan penegasan prinsip pemisahan kekuasaan dan komitmen untuk pengalihan kekuasaan secara damai melalui proses pemilu yang bebas dan adil.
Artikel Terkait
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua
Banser Bersihkan Gereja HKBP Sibolga Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal 2025
Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum