Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar Kembali di PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata yang mempersoalkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (27/10/2025). Agenda persidangan hari ini adalah untuk pembacaan penetapan.
Informasi mengenai jadwal sidang ini dapat dilihat publik melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Situs tersebut secara jelas mencantumkan agenda "Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan."
Latar Belakang Gugatan Ijazah Gibran
Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang Warga Negara Indonesia bernama Subhan. Pokok persoalannya adalah syarat kelulusan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Penggugat menyatakan bahwa ijazah yang diperoleh Gibran dari luar negeri dinilai tidak memenuhi persyaratan minimal untuk calon wapres.
Landasan hukum yang digunakan dalam gugatan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (1) yang dijelaskan lebih lanjut dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Pasal tersebut menegaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'. Berdasarkan aturan inilah, penggugat menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sah sebagaimana dipersyaratkan untuk seorang calon wakil presiden.
Tuntutan dalam Gugatan Perdata
Berikut ini adalah petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan dalam gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
- Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 (Rp125 triliun) dan disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen