Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati kontrak kerja sama antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan pihak terkait. Proyek Whoosh pada dasarnya adalah kerja sama bisnis (B to B) antara konsorsium Indonesia dan konsorsium China yang terikat oleh hukum bisnis internasional.
Walau demikian, dalam kondisi tertentu, isi kontrak dapat direnegosiasi melalui amandemen perjanjian, baik menyangkut kewajiban pokok, utang, masa konsesi, maupun hal lainnya.
Hasanuddin juga menyoroti perlunya konsorsium Indonesia menunjukkan sikap profesional dan tidak menggantungkan penyelesaian masalah sepenuhnya kepada pemerintah. Dia menilai pihak pemerintah, dalam hal ini melalui BPI Danantara dan BP BUMN, sudah cukup untuk mewakili kepentingan negara dalam melakukan evaluasi, supervisi, monitoring, dan memberikan saran kepada konsorsium dalam negeri untuk melakukan renegosiasi.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua