4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Ditemukan, Begini Fakta dan Dampaknya!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:50 WIB
4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Ditemukan, Begini Fakta dan Dampaknya!

Ditemukan 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Otorita Janji Tindak Tegas

Sebuah temuan mengejutkan terungkap di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan area tambang ilegal yang mencapai luas 4.000 hektare. Lokasi tambang tanpa izin ini tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Komitmen Tegas Otorita IKN

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN. Dalam pernyataannya di Sepaku, Penajam Paser Utara, Basuki menyoroti dampak buruk dari tambang ilegal. "Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," ujarnya.

Satgas telah mengambil langkah konkret dengan memasang plang larangan untuk mencegah aktivitas tambang, khususnya di kawasan hutan lindung. Langkah tegas akan diterapkan untuk menghentikan semua bentuk aktivitas ilegal. Basuki juga menekankan kewajiban para pengusaha tambang untuk melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang yang telah dieksploitasi.

Dukungan Penuh dari Polri dan Kementerian ESDM

Halaman:

Komentar