4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Ditemukan, Begini Fakta dan Dampaknya!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:50 WIB
4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Ditemukan, Begini Fakta dan Dampaknya!

Kolaborasi antar institusi digalakkan untuk memberantas tambang ilegal di IKN. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menyatakan komitmen Polri untuk mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan persoalan aktivitas tanpa izin di calon ibu kota negara tersebut.

Dukungan serupa datang dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, menyampaikan dukungan penuh untuk semua program pemberantasan aktivitas ilegal. Ia mengimbau kepada perorangan maupun kelompok untuk segera mengurus legalitas usahanya. "Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal," pesan Ma’mun.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Tugas Satgas

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi. Ke depan, akan terus dilakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas terlarang lainnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memiliki tugas untuk mencegah dan menangani berbagai kegiatan melanggar hukum. Cakupannya termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang Ibu Kota Nusantara.

Sumber: https://www.inilah.com/ditemukan-4000-hektare-area-tambang-ilegal-di-kawasan-ikn

Halaman:

Komentar