Isu kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 100 persen menimbulkan polemik. Klaim yang disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ternyata belum diketahui oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengaku belum menerima dokumen resmi atau rincian terkait kebijakan kenaikan tunjangan kinerja untuk Kementerian ESDM tersebut. Pernyataan ini disampaikannya meskipun anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga pada tahun 2026 telah disiapkan.
"Saya nggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari Perintah Bapak Presiden, ya kita ikut, cuma saya belum tahu," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Klaim Restu Presiden untuk Kenaikan Tukin
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia dengan tegas memastikan kenaikan Tukin ASN di jajarannya menjadi 100 persen. Ia mengklaim bahwa keputusan penting ini telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai sebuah bentuk apresiasi negara.
Artikel Terkait
Sidang Etik MKD untuk Ahmad Sahroni Dinilai Tidak Tepat, Disebut Korban Fitnah
6 Korban Hilang KM Mina Maritim 148 di Perairan Berau, Termasuk Juragan Kapal: Ini Identitas dan Kronologi Lengkapnya
SMA Kemala Bhayangkara: Cetak Generasi Emas 2045 dengan Kurikulum IB & Nilai Kebangsaan
Gempa M 6,8 Guncang Maluku Tenggara Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami