KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Minta Tuntas dan Transparan!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:25 WIB
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Minta Tuntas dan Transparan!
KPK Usut Dugaan Mark Up Anggaran Kereta Cepat Whoosh, DPR: Harus Tuntas dan Transparan

KPK Usut Dugaan Mark Up Anggaran Kereta Cepat Whoosh, DPR: Harus Tuntas dan Transparan

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyelidikan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Whoosh, mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyatakan bahwa langkah KPK ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik. Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tengah menjadi polemik di masyarakat, terutama terkait besarnya beban utang Indonesia dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggarannya.

“KPK tidak boleh takut dalam menangani kasus ini. Dugaan mark up anggaran dalam proyek kereta cepat harus diusut secara tuntas dan transparan,” tegas Abdullah kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Legislator PKB ini menegaskan bahwa jika ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, KPK harus bertindak tegas. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, baik dari kalangan pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“KPK tidak boleh pandang bulu. Jika dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana korupsi, para pelakunya harus diseret ke jalur hukum tanpa pengecualian,” kata Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah berharap penyelidikan yang dilakukan KPK dapat berjalan secara profesional dan independen. Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

“Proyek sebesar Kereta Cepat Whoosh seharusnya menjadi kebanggaan nasional, bukan malah menjadi beban akibat penyimpangan anggaran. Karena itu, kita harus dukung penuh KPK agar bisa menuntaskan kasus ini,” pungkas Abdullah.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar