Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Reza Gladys

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Reza Gladys

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan hukum ini dibacakan langsung oleh hakim ketua, Khairul Saleh, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam persidangan, hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Vonis ini diberikan khusus untuk tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilayangkan terhadap Nikita Mirzani tidak terbukti secara hukum.

Halaman:

Komentar