Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada selebritas Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan hukum ini dibacakan langsung oleh hakim ketua, Khairul Saleh, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan, hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Vonis ini diberikan khusus untuk tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilayangkan terhadap Nikita Mirzani tidak terbukti secara hukum.
Artikel Terkait
Yudo Sadewa, Anak Menkeu, Ramal Krisis 2027-2032: Siapkan Bitcoin & Emas!
Tetangga Tega Bunuh IRT di Cimahi Gegara Pinjaman Ditolak, Motifnya Bikin Geram
Gibran Bacakan Undian di Acara Mancing, Tupoksi Wapres Dikritik Netizen: Rasa Ketua Karang Taruna!
Purbaya Yudhi Sadewa Salip Anies & Gibran, Elektabilitasnya Melonjak Drastis di Survei Capres 2029