Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi Nikita Mirzani, yaitu 11 tahun penjara disertai denda sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, vonis akhir yang diberikan oleh hakim ternyata lebih ringan daripada tuntutan awal jaksa.
Kasus pemerasan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa telah meminta uang sebesar Rp4 miliar yang diklaim sebagai uang tutup mulut. Permintaan uang tersebut terkait dengan produk yang diduga tidak terdaftar di BPOM.
Putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan yang telah berjalan. Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani kini telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Yudo Sadewa, Anak Menkeu, Ramal Krisis 2027-2032: Siapkan Bitcoin & Emas!
Tetangga Tega Bunuh IRT di Cimahi Gegara Pinjaman Ditolak, Motifnya Bikin Geram
Gibran Bacakan Undian di Acara Mancing, Tupoksi Wapres Dikritik Netizen: Rasa Ketua Karang Taruna!
Purbaya Yudhi Sadewa Salip Anies & Gibran, Elektabilitasnya Melonjak Drastis di Survei Capres 2029