Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi Nikita Mirzani, yaitu 11 tahun penjara disertai denda sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, vonis akhir yang diberikan oleh hakim ternyata lebih ringan daripada tuntutan awal jaksa.
Kasus pemerasan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa telah meminta uang sebesar Rp4 miliar yang diklaim sebagai uang tutup mulut. Permintaan uang tersebut terkait dengan produk yang diduga tidak terdaftar di BPOM.
Putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan yang telah berjalan. Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani kini telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS