Motif Dendam di Balik Pembunuhan IRT Cimahi
Penyelidikan mengungkap motif personal menjadi pemicu pembunuhan ini. Wawan mengaku tersinggung karena permintaan pinjaman uangnya pernah ditolak korban dan merasa sakit hati dengan ucapan Tati mengenai mertuanya yang sedang sakit. Puncak emosi terjadi saat Wawan datang ke rumah korban untuk mengisi daya ponsel dan membeli rokok serta kopi.
Kronologi Pembunuhan yang Menghebohkan Cimahi
Saar membayar, uang Wawan tidak cukup dan korban melontarkan kata-kata yang semakin menyinggung perasaannya. Tersulut emosi, Wawan mengambil palu dan memukul kepala korban dari belakang saat Tati sedang menyapu. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas sebelum mengambil harta benda dan kabur dari lokasi.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas (gelang, cincin, kalung), uang Rp5 juta, dan palu yang digunakan untuk memukul. Wawan Sumpena dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Brigadir HA Polsek Cinangka Ditempatkan di Patsus, Diduga Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer
Jokowi Minta Subsidi Whoosh, Upaya Giring Opini Publik untuk Prabowo?
Gubernur Jateng Rapat Darurat: Strategi 3 Tahap Atasi Banjir Semarang-Demak
SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Oktober 2025: Lokasi & Biaya Perpanjangan