Statusnya sebagai penerima KIP-K sendiri disebut karena latar belakang keluarga broken home. "Aslinya kalau mahasiswa biasa ya layak dia dapat KIP," tambah Ripe.
Sanksi Tegas dari Kampus UNS
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS tentang Kode Etik Mahasiswa. Atas pelanggaran ini, UNS menjatuhkan sanksi:
- Pencabutan beasiswa KIP-K secara permanen
- Larangan menerima beasiswa lainnya selama masa studi
- Surat peringatan pertama
- Kewajiban mengikuti program konseling selama 6 bulan
Efek Jera dan Pembelajaran bagi Mahasiswa
Sekretaris UNS Agus Riewanto menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menegakkan disiplin. "Diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan," jelas Agus.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat mengenai pertanggungjawaban moral penerima beasiswa pemerintah dan pentingnya menjaga integritas sebagai mahasiswa.
Artikel Terkait
Komet 3I/ATLAS: Misteri Pengunjung Antar Bintang dan Kontroversi Teknologi Alien
Gaya Kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa vs Dedi Mulyadi & Jokowi: Siapa Paling Efektif?
3 Jalur Alternatif ke Demak Paling Cepat: Hindari Macet Pantura Sekarang!
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Perkembangan Terkininya