PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga di Muba, Kronologi Pembunuhan Sadis yang Gegerkan Warga

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:30 WIB
PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga di Muba, Kronologi Pembunuhan Sadis yang Gegerkan Warga

Pembunuhan Sadis dan Penghilangan Jejak

Kejadian berlanjut ketika pelaku kembali ke lokasi bersama anaknya. Mereka mendapati korban masih dalam keadaan hidup. Alih-alih menolong, Muhamad Pajri justru melakukan tindakan keji dengan menembak kepala Rocki hingga tewas. Untuk menghilangkan bukti, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan motor untuk dibuang ke sebuah sawah. Lokasi pembuangan berada sekitar 350 meter dari TKP. Sebelum pulang, kedua pelaku juga membersihkan jejak darah di lokasi kejadian.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Kedua pelaku, Muhamad Pajri dan Tutu Handi, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB di kediaman mereka tanpa ada perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya senapan angin, amunisi, karung bekas jasad, sepatu bot, motor yang digunakan, senter, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Pernyataan Resmi Polisi dan Ancaman Hukuman

AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan kronologi detail kejadian ini. Meski pelaku mengaku tindakannya spontan, polisi menekankan bahwa hal tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang berat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta dalam kejahatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai 15 tahun penjara.

Halaman:

Komentar