Pembunuhan Sadis dan Penghilangan Jejak
Kejadian berlanjut ketika pelaku kembali ke lokasi bersama anaknya. Mereka mendapati korban masih dalam keadaan hidup. Alih-alih menolong, Muhamad Pajri justru melakukan tindakan keji dengan menembak kepala Rocki hingga tewas. Untuk menghilangkan bukti, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan motor untuk dibuang ke sebuah sawah. Lokasi pembuangan berada sekitar 350 meter dari TKP. Sebelum pulang, kedua pelaku juga membersihkan jejak darah di lokasi kejadian.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku, Muhamad Pajri dan Tutu Handi, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB di kediaman mereka tanpa ada perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya senapan angin, amunisi, karung bekas jasad, sepatu bot, motor yang digunakan, senter, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Pernyataan Resmi Polisi dan Ancaman Hukuman
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan kronologi detail kejadian ini. Meski pelaku mengaku tindakannya spontan, polisi menekankan bahwa hal tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang berat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta dalam kejahatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap