Langkah-Langkah Nyata Penegakan Hukum
Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil sejumlah tindakan proaktif. Langkah-langkah tersebut antara lain memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di lokasi seperti TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum secara terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, "Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi."
Beliau menambahkan bahwa instrumen hukum yang akan diterapkan mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana. Pelaku tidak hanya diwajibkan menghentikan kegiatan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan.
Koordinasi Lintas Kewenangan untuk Lokasi di Luar Kawasan Hutan
Untuk titik-titik PETI yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut melakukan koordinasi intensif dengan dinas dan instansi terkait di daerah, termasuk unit teknis pertambangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan efektif, mencakup aspek penertiban, kepatuhan perizinan, dan yang terpenting, pemulihan lahan yang telah terdegradasi.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap