Polisi di Lampung Ditangkap Rekannya Sendiri karena Mencuri Mobil Polisi
BANDAR LAMPUNG – Seorang anggota kepolisian berinisial Aipda AGM ditangkap atas dugaan pencurian mobil dinas polisi di Bandar Lampung. Kasus pencurian oleh oknum polisi ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kronologi Pencurian Mobil Polisi di Bandar Lampung
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengonfirmasi penangkapan Aipda AGM yang bertugas di Mapolresta Bandar Lampung. Menurut Faria, penangkapan juga menjaring beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian mobil ini.
Kejadian bermula ketika korban, AKP FN, yang bertugas di Mabes Polri, tiba di Lampung untuk liburan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Korban menginap di Hotel Bukit Randu dan lupa meletakkan kunci kontak mobilnya.
Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, korban melaporkan kehilangan kunci mobil kepada pihak hotel dan dibuatkan berita acara kehilangan. Namun, kunci tersebut ternyata ditemukan oleh rekan dari pelaku utama, Aipda AGM, yang kebetulan juga menginap di hotel yang sama.
Pelaku Manfaatkan Kunci yang Ditemukan untuk Curi Mobil
Faria menjelaskan bahwa para pelaku kemudian memanfaatkan kunci kontak yang ditemukan untuk membawa kabur mobil milik korban. "Para pelaku saat itu juga sedang menginap di hotel yang sama. Mereka lalu membawa kabur mobil korban," ujar Kompol Faria di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/10/2025).
Seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian mobil polisi ini kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan perkembangan kasusnya.
Kasus Oknum Polisi di Lampung: Pelaku dan Korban Sama-Sama Anggota Polri
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum polisi sebagai pelaku dan korban yang juga merupakan anggota Polri. Aipda AGM sebagai pelaku dan AKP FN sebagai korban sama-sama bertugas di lingkungan kepolisian, meskipun dengan satuan tugas yang berbeda.
Insiden pencurian mobil polisi oleh oknum polisi ini menjadi sorotan serius dan kini sedang ditangani secara internal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial