Kronologi Penembakan Pria Diduga ODGJ di OKU: Ancam Ledakkan Petugas hingga Tewas

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kronologi Penembakan Pria Diduga ODGJ di OKU: Ancam Ledakkan Petugas hingga Tewas

Pria Diduga ODGJ Tewas Ditembak Polisi di OKU Usai Ancam Ledakkan Petugas

Seorang pria berinisial Padly (29) tewas setelah ditembak oleh tiga anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 28 Oktober 2025. Insiden penembakan ini terjadi setelah korban diduga menyerang dan mengancam akan meledakkan petugas yang hendak menangkapnya terkait kasus perusakan dua pos polisi.

Kronologi Penembakan Pria di OKU oleh Polisi

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa tiga anggotanya, Aipda D, Bripda AS, dan Bripka JF, awalnya sedang menyelidiki kasus perusakan dan penyerangan pos polisi. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku mengarah kepada Padly, warga Kemelak Bindu Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Petugas kemudian mendatangi rumah Padly untuk memastikan keberadaannya. Namun, begitu melihat kedatangan polisi, Padly langsung keluar sambil menantang dengan mengatakan, "Sini tangkap aku kalau mau, ku kapak! Aku ledakkan kau galo-galo!" sambil mengambil benda bulat kecil berwarna hitam dari kantong celananya.

Upaya Damai dan Eskalasi Ancaman

Menyadari ancaman tersebut, petugas sempat mundur dan berusaha menenangkan Padly. Mereka berkali-kali memperkenalkan diri sebagai polisi dan bahkan melepaskan enam tembakan peringatan ke udara untuk mencegah serangan. Namun, upaya ini tidak berhasil meredam ancaman dari Padly.

Situasi semakin genting ketika Padly mengejar Aipda D hingga menyebabkan petugas tersebut terjatuh di jalan aspal. Dalam posisi tak berdaya, Aipda D berhadapan langsung dengan Padly yang hanya berjarak satu meter sambil terus mengancam, "Kuledakkan kau!" sambil mengangkat tangan kirinya yang memegang benda hitam bulat dan tangan kanan memegang selang.

Tembakan untuk Melumpuhkan dan Akhir Tragis

Petugas juga melihat sebilah badik terselip di pinggang Padly. Karena merasa nyawa terancam, tindakan tegas akhirnya diambil. Tembakan pertama dilakukan untuk melumpuhkan di bagian bahu kiri agar benda hitam yang digenggam bisa terlepas. Namun, Padly masih berteriak akan melempar anggota, sehingga dilakukan tembakan kedua yang mengenai perut kiri.

Status Dugaan ODGJ dan Pemeriksaan Propam

Kapolres OKU menegaskan bahwa tindakan anggotanya dilindungi undang-undang karena dilakukan dalam situasi yang membahayakan jiwa petugas. Terkait dugaan bahwa Padly merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Endro menyatakan belum ada bukti medis atau riwayat perawatan rumah sakit jiwa yang mendukung klaim tersebut.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Padly dikenal sebagai pribadi yang mudah marah dan emosional, meskipun dalam keseharian terlihat normal. Saat ini, ketiga anggota polisi yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumatera Selatan di Palembang untuk memastikan prosedur penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai protokol.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar