Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Tindakan ini dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara untuk kasus korupsi tata niaga timah yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.
Proses Eksekusi Harvey Moeis oleh Kejaksaan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, dengan nomor putusan 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan pada 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Bantuan Indonesia untuk Korban Bencana Lebih Besar dari Malaysia
GAM Serukan PBB & UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh
Atalia Praratya Unggah Momen Cari Nasi Goreng Sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil
Insiden Tambang Emas Ketapang: 15 WNA China Serang 5 Anggota TNI & Rusak Fasilitas