Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Jalani Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Jalani Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun
Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong: Vonis 20 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi Timah - Info Terkini

Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Tindakan ini dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara untuk kasus korupsi tata niaga timah yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

Proses Eksekusi Harvey Moeis oleh Kejaksaan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, dengan nomor putusan 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

Dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan pada 18 Juli 2025.

Jalannya Perkara dan Vonis yang Diperberat

Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pada persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan dan memicu polemik. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding. Berkat upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara. Hukuman tambahan juga dijatuhkan, berupa denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Kasasi Ditolak, Hukuman 20 Tahun Tetap Dijalani

Harvey Moeis sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan vonis 20 tahun penjara tersebut. Namun, upaya hukum terakhirnya ditolak oleh MA. Penolakan kasasi ini menegaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani.

Dengan demikian, Harvey Moeis kini harus menjalani hukuman selama 20 tahun di Lapas Cibinong sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi timah yang sangat merugikan keuangan negara.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar