Alih Status PPPK Jadi PNS? DPR Buka Peluang dalam Revisi UU ASN

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Alih Status PPPK Jadi PNS? DPR Buka Peluang dalam Revisi UU ASN

DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengonfirmasi adanya wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun demikian, Khozin menegaskan bahwa pembahasan formal mengenai konversi status PPPK ke PNS belum dilakukan oleh Komisi II DPR. "Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," jelas Khozin pada Kamis (30/10/2025).

Proses Revisi UU ASN dan Partisipasi Publik

DPR menyatakan kesiapannya untuk menampung berbagai masukan masyarakat mengenai status pegawai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. "Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat," tambah Khozin.

Meskipun RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan revisi UU ASN dipastikan tidak akan dilakukan tahun ini. "Dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini," kata Khozin.

Tahapan Persiapan Revisi UU ASN

Komisi II DPR saat ini masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan bahwa pendalaman materi dan partisipasi publik yang bermakna ('meaningful participation') menjadi fokus utama dalam proses revisi undang-undang ini.

Dampak Putusan MK terhadap Revisi UU ASN

Revisi UU ASN juga akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun. "Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi," ungkap Khozin.

Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan UU ASN ke depan, menjadikan proses revisi ini semakin strategis bagi masa depan ASN di Indonesia.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar