DPR Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengonfirmasi adanya wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun demikian, Khozin menegaskan bahwa pembahasan formal mengenai konversi status PPPK ke PNS belum dilakukan oleh Komisi II DPR. "Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," jelas Khozin pada Kamis (30/10/2025).
Proses Revisi UU ASN dan Partisipasi Publik
DPR menyatakan kesiapannya untuk menampung berbagai masukan masyarakat mengenai status pegawai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. "Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat," tambah Khozin.
Meskipun RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan revisi UU ASN dipastikan tidak akan dilakukan tahun ini. "Dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini," kata Khozin.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu