DPRD DKI Jakarta Sahkan 27 Pasal Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:50 WIB
DPRD DKI Jakarta Sahkan 27 Pasal Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

DPRD DKI Jakarta Rampungkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok: 27 Pasal Disetujui

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 30 Oktober 2025. Proses pembahasan yang berlangsung alot selama berbulan-bulan ini akhirnya menghasilkan 27 pasal dalam 9 bab.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengonfirmasi bahwa draf akhir telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir. "Setelah rampung di tingkat pansus, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna," jelas Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Dipertahankan

Farah menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir. Ketentuan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking). "Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa," ujarnya.

Mekanisme Selanjutnya dan Ruang Pembahasan

Meski sudah rampung di tingkat pansus, Farah menyatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda. "Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus," tegasnya.

Menjawab Kekhawatiran Masyarakat

Raperda KTR DKI Jakarta sebelumnya sempat menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam yang merasa terdampak oleh ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok.

Farah memastikan seluruh aspirasi tersebut telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. "Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun," ungkapnya.

Momentum Sumpah Pemuda

Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi menyambut baik selesainya pembahasan Raperda ini yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda. "Kita berharap sesuai dengan tujuan KTR ini adalah kesehatan masyarakat, dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat," ujar Suhaimi.

Draf akhir Raperda KTR akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar