Kasus Pelecehan Seksual di SMK Negeri 1 Bone: Guru dan Siswa Diduga Setubuhi Sisvi
Sebuah tragedi memilukan terjadi di lingkungan pendidikan SMK Negeri 1 Bone. Seorang siswi diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan gurunya sendiri dan dua pelaku lainnya. Kasus ini mengungkap sisi kelam dari penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan di dunia pendidikan.
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS, yang diduga beraksi bersama rekannya MU, serta seorang siswa berinisial SA. Ketiganya diduga menyetubuhi korban secara bergiliran dengan memanfaatkan kegiatan perguruan silat sebagai kedok.
Menurut Martina Majid, pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, pelaku menggunakan kegiatan bela diri sebagai cara untuk menjerat korbannya. "Modusnya ikut perguruan silat. Kemudian disugesti atau didoktrin harus tunduk kepada pelaku. Saat disetubuhi, korban antara sadar dan tidak," ujar Martina.
Status Hukum dan Pencarian Pelaku
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada tahun 2023, namun baru disidangkan pada tahun 2025. Saat ini, satu pelaku yang merupakan siswa (SA) telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku utama lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian dan belum ditangkap.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza