Kasus Pelecehan Seksual di SMK Negeri 1 Bone: Guru dan Siswa Diduga Setubuhi Sisvi
Sebuah tragedi memilukan terjadi di lingkungan pendidikan SMK Negeri 1 Bone. Seorang siswi diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan gurunya sendiri dan dua pelaku lainnya. Kasus ini mengungkap sisi kelam dari penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan di dunia pendidikan.
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS, yang diduga beraksi bersama rekannya MU, serta seorang siswa berinisial SA. Ketiganya diduga menyetubuhi korban secara bergiliran dengan memanfaatkan kegiatan perguruan silat sebagai kedok.
Menurut Martina Majid, pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, pelaku menggunakan kegiatan bela diri sebagai cara untuk menjerat korbannya. "Modusnya ikut perguruan silat. Kemudian disugesti atau didoktrin harus tunduk kepada pelaku. Saat disetubuhi, korban antara sadar dan tidak," ujar Martina.
Status Hukum dan Pencarian Pelaku
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada tahun 2023, namun baru disidangkan pada tahun 2025. Saat ini, satu pelaku yang merupakan siswa (SA) telah divonis lima tahun penjara. Sementara dua pelaku utama lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian dan belum ditangkap.
Martina Majid mendesak agar pelaku utama segera ditangkap dan tidak dibiarkan lepas dari jerat hukum. "Tetap harus diupayakan pencarian pelaku utama. Karena dia sudah menjadi predator, dengan memberikan doktrin kepada siswi dan siswa untuk mengikuti kata-katanya dan melakukan persetubuhan," tegasnya.
Profil Pelaku dan Respons Sekolah
Seorang guru di SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut, meskipun pengangkatannya sebagai PPPK dilakukan di SMKN 7 Bone. Selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Pihak SMKN 7 Bone mengonfirmasi bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, namun status aktivitas mengajarnya hanya diketahui oleh kepala sekolah.
Peringatan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar sekolah. Martina mengingatkan, "Masyarakat juga harus jeli mempertanyakan ketika ada kegiatan yang mencurigakan, apalagi kalau dilakukan malam hari."
Kasus pelecehan seksual di SMK Negeri 1 Bone ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bone. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan, sementara kasus ini menjadi alarm tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di dunia pendidikan yang disamarkan dalam kegiatan positif seperti bela diri.
Artikel Terkait
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung
TNI AU Koordinasikan Penyidikan Video Dugaan Peredaran Tramadol di Dekat Markas
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik