Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto: Ancaman bagi Makna Reformasi?
Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai bukan sekadar persoalan kelayakan. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa langkah ini membawa implikasi serius terhadap sejarah, hukum tata negara, dan fondasi demokrasi Indonesia.
Menurut Bivitri, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi mengaburkan landasan historis gerakan reformasi 1998. Reformasi sendiri telah melahirkan berbagai perubahan institusional penting, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimasukkannya pasal-pasal Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam UUD 1945.
"Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya," jelas Bivitri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Muatan Politik & Kaitannya dengan Kekecewaan Pilpres 2024
Bigmo Buka Suara: Resbob Nyaris Menilep Donasi Banjir Sumatra Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Sengketa Tambang
Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet