Waskita Karya Amankan Proyek Jalan IKN Rp1,9 Triliun, Target Selesai 2027

- Sabtu, 01 November 2025 | 01:10 WIB
Waskita Karya Amankan Proyek Jalan IKN Rp1,9 Triliun, Target Selesai 2027

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali mengamankan proyek strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan kontrak pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif senilai Rp1,9 triliun. Proyek ini menjadi bagian penting dalam pengembangan infrastruktur IKN Kalimantan Timur.

Kontrak ditandatangani di Kantor Otorita IKN (OIKN) dengan disaksikan langsung oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Sarana Prasarana Sosial OIKN Agus Ahyar. Proyek ini akan memperkuat konektivitas di kawasan pusat pemerintahan baru, khususnya area yudikatif.

Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto menjelaskan ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan jalan sepanjang 6,418 kilometer, Multi Utility Tunnel (MUT), instalasi mekanikal-elektrikal, serta fasilitas pedestrian dan jalur pesepeda. Proyek ini ditargetkan selesai pada akhir 2027.

Rincian panjang jalan yang akan dibangun meliputi:

  • Jalan kolektor sekunder ROW 36: 1,88 km
  • Botanical garden ROW 24: 1,115 km
  • Sumbu Tripraja ROW 24: 1,68 km
  • Sumbu Tripraja ROW 16: 0,459 km
  • Grande Barat ROW 44: 1,268 km

Fasilitas pendukung lainnya mencakup pembangunan enam jembatan pelengkung, 107 box culvert cross drain, dan dinding penahan tanah di sepanjang trase jalan. Waskita Karya akan memastikan mutu bangunan dengan standar tinggi serta memperketat pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebelumnya, WSKT telah menyelesaikan beberapa proyek penting di IKN termasuk Gedung Sekretariat Presiden, Kantor Kemenko 3 dan 4, Rumah Susun ASN, Jalan Tol IKN Segmen 5A, Jalan Akses VVIP, dan Jalan Feeder (District). Proyek terbaru ini semakin mengukuhkan peran Waskita Karya dalam pembangunan infrastruktur IKN.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar