Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan, Saksi MKD: Bukan karena Kenaikan Gaji
Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan), Letkol Suwarko, memberikan klarifikasi penting terkait aksi joget yang dilakukan sejumlah anggota DPR seperti Eko Patrio dan Uya Kuya. Keterangan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang membahas kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan, pada Senin (3/11/2025).
Suwarko dengan tegas menyangkal bahwa aksi joget tersebut ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR. Ia menegaskan bahwa pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD tanggal 15 Agustus 2025, sama sekali tidak ada pengumuman resmi mengenai hal tersebut.
"Seingat saya, kebetulan saya ada di ruangan tersebut dari sebelum acara dimulai sampai selesai, saya tidak pernah mendengar ada informasi kenaikan gaji atau yang lain," ujar Suwarko di hadapan sidang MKD.
Joget Murni karena Terhibur Orkestra
Menurut kesaksiannya, aksi joget dari para peserta dan tamu undangan Sidang Tahunan Parlemen itu merupakan respons spontan atas penampilan tim orkestranya. Saat itu, timnya membawakan dua lagu bernuansa ceria, yaitu "Sajojo" dan "Gemu Fa Mi Re".
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Dilaporkan ke Polisi karena Penghinaan Adat Toraja
Live Streaming Selangor FC vs Persib Bandung di VISION+: Jadwal & Cara Nonton
Mentan Amran Bentuk Tim Pengawal Harga Beras: Solusi Atasi Inflasi 2025
Mayjen Israel Yifat Tomer Yerushalmi Dipenjara: Kronologi Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina