Desakan untuk Perundingan Tiga Pihak
Aspirasi mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan dan memfasilitasi perundingan tiga pihak. Perundingan ini harus melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang konstruktif dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pentingnya Menghormati Keberlanjutan Tenaga Kerja
Lebih lanjut, Mirah Sumirat menekankan bahwa korporasi global seperti Michelin wajib menghormati prinsip keberlanjutan tenaga kerja nasional. Indonesia, menurutnya, bukan hanya lokasi produksi semata, melainkan rumah bagi jutaan pekerja yang merupakan bagian vital dari rantai pasok global.
"Menjaga keberlangsungan kerja sama dengan menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Keputusan korporasi global tidak boleh merusak tatanan sosial yang telah dibangun oleh para pekerja," pungkas Mirah.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Partai Perindo Dukung Prabowo-Gibran dengan 11 Langkah Strategis, Ini Rinciannya
Strategi Pemerintah Genjot Daya Saing Nasional & Ekosistem Bisnis
Pemindahan IKJ ke Kota Tua 2025: Etalase Seni Baru Ibu Kota
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 Piala Dunia U-17 2025 Malam Ini