PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan dan pengelola gedung yang masih menggunakan air tanah. Langkah ini diambil Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya mengendalikan eksploitasi air tanah yang berlebihan, yang dinilai mempercepat penurunan muka tanah dan meningkatkan risiko banjir di Ibu Kota. Pengawasan ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Teguran Tertulis untuk Pengelola Gedung
Pemprov DKI telah memberikan peringatan dan meminta perbaikan dari sejumlah pihak. Meski belum merinci jumlah pasti gedung atau perusahaan yang terkena sanksi, Pramono menegaskan bahwa teguran tertulis telah dijatuhkan. Tindakan ini menandai fase awal penegakan aturan yang lebih ketat.
"Berkaitan dengan pemakaian air tanah, sekarang ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang kami minta untuk melakukan perbaikan. Dan juga ada yang sudah kami berikan teguran secara tertulis," jelas Pramono saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/2).
Dampak Kritis Eksploitasi Air Tanah
Di balik kebijakan ini terdapat keprihatinan mendalam terhadap kondisi geologis Jakarta. Pengambilan air tanah secara masif dan tidak terkendali telah lama menjadi salah satu penyebab utama amblesnya permukaan tanah. Penurunan muka tanah ini, menurut Pramono, berkorelasi langsung dengan kerentanan Jakarta terhadap banjir rob dan genangan air.
"Air tanah di Jakarta harus betul-betul diperhatikan supaya tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang berisiko pada banjir," ujarnya menegaskan.
Fokus Pengawasan dan Tujuan Jangka Panjang
Pengawasan akan difokuskan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran dalam pemanfaatan sumber air bawah tanah ini. Komitmen ini sejalan dengan visi Jakarta menuju kota rendah karbon, mengingat sektor bangunan menyumbang hampir 60% dari total emisi gas rumah kaca di kota tersebut. Efisiensi air, oleh karena itu, tidak hanya soal konservasi sumber daya tetapi juga bagian integral dari kebijakan iklim.
"Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan air menjadi kunci. "Salah satu problem utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah akibat konsumsi air tanah yang tidak dikelola dengan baik," pungkas Gubernur.
Artikel Terkait
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 88 Negara, Kemenimipas Tekankan Prinsip Timbal Balik
Hyundai Santa Fe XRT Resmi Diluncurkan, Harga Rp932,4 Juta di Jakarta
Menkes Peringatkan Risiko Kematian bagi Ratusan Ribu Pasien Gagal Ginjal dan Kanker Jika Terapi Terputus
Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031