PARADAPOS.COM - Akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia kini telah mencakup 88 negara, sebuah peningkatan signifikan dari sebelumnya 73 negara. Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari diplomasi yang konsisten dan penerapan prinsip resiprokal atau timbal balik antarnegara, bukan pemberian sepihak. Kebijakan ini bertujuan memperkuat posisi paspor Indonesia di kancah global sekaligus memudahkan mobilitas warga negara.
Landasan Hukum dan Prinsip Timbal Balik
Peningkatan jumlah negara mitra bebas visa ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 43 ayat (1). Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembebasan visa dapat diberikan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan manfaat. Dalam praktiknya, Indonesia tidak serta-merta memberikan fasilitas bebas visa. Setiap kesepakatan harus melalui proses negosiasi yang memastikan kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang setara.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi diplomasi keimigrasian yang terukur. "Negara yang diberikan bebas visa ke Indonesia harus menerapkan prinsip resiprokal. Kita tidak memberikan kebebasan tanpa adanya hubungan timbal balik. Ini sebuah perjuangan, karena tidak mudah bagi negara lain memberikan bebas visa kepada Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Peran Perilaku WNI dalam Menjaga Kepercayaan
Di luar aspek hukum dan diplomasi, faktor krusial lain yang turut memengaruhi kepercayaan internasional adalah perilaku Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kemenimipas menekankan bahwa reputasi paspor suatu bangsa tidak hanya dibangun di meja perundingan, tetapi juga oleh kesan yang ditorehkan warganya di negara tujuan.
Silmy Karim secara khusus mengimbau masyarakat untuk menghindari berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti overstay atau bekerja tanpa izin yang sah. Menurutnya, setiap insiden pelanggaran dapat berdampak luas dan berpotensi mengurangi kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah. "Pelanggaran tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan negara lain terhadap pemegang paspor Indonesia," tegasnya.
Indikator Positif dan Komitmen Ke Depan
Lonjakan dari 73 menjadi 88 negara mitra bebas visa ini bukan sekadar angka. Para pengamat kebijakan publik melihatnya sebagai indikator positif yang mencerminkan meningkatnya kepercayaan dan citra Indonesia di mata dunia. Capaian ini sekaligus menjadi bukti efektivitas pendekatan diplomasi yang berkelanjutan dan berbasis prinsip saling menghormati.
Ke depan, komitmen pemerintah tidak berhenti pada penambahan jumlah negara. Kemenimipas menyatakan fokus pada upaya memperkuat diplomasi keimigrasian lebih lanjut, meningkatkan kualitas layanan paspor, dan tentu saja, terus memperluas akses mobilitas bagi warga. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi duta bangsa dengan menjaga nama baik Indonesia, mematuhi hukum setempat, dan menjunjung tinggi etika selama berada di luar negeri.
Artikel Terkait
Pemerintah Jelaskan Penonaktifan Sementara Peserta BPJS PBI untuk Pemutakhiran Data
Indeks Keyakinan Konsumen Indonesia Menguat di Awal 2026
VinFast Andalkan Layanan Purnajual untuk Bangun Kepercayaan di Pasar Mobil Listrik Indonesia
Amnesty International dan Masyarakat Papua Bahas Laporan HAM di DPD RI