Polres Magelang Kota Bantah Tuduhan Salah Tangkap dan Penganiayaan Dua Remaja

- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:25 WIB
Polres Magelang Kota Bantah Tuduhan Salah Tangkap dan Penganiayaan Dua Remaja

PARADAPOS.COM - Polres Magelang Kota secara resmi membantah tuduhan salah tangkap dan penganiayaan terhadap dua remaja dalam aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025. Dalam keterangannya, institusi kepolisian setempat menyangkal telah melakukan prosedur penahanan atau tindak kekerasan fisik. Kasus yang kini ditangani Polda Jawa Tengah ini bermula dari laporan keluarga korban yang didampingi LBH Yogyakarta.

Bantahan Tegas dari Kepolisian

Menanggapi tudingan yang beredar, jajaran Polres Magelang Kota menyatakan bahwa klaim penangkapan dan penganiayaan sama sekali tidak terjadi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan kejelasan atas situasi yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menegaskan posisi institusinya. "Kami tidak ada penganiayaan," ucapnya dengan tegas saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Iwan Kristiana secara rinci menjelaskan bahwa tuduhan inti dari pihak keluarga korban tidak memiliki dasar dari sisi prosedur kepolisian. "Kalau kami dari Polres Magelang Kota tidak pernah melakukan penangkapan, penahanan. Tuduhannya kan salah tahan, salah tangkap to, kita enggak pernah melakukan penahanan," jelasnya.

Klaim Korban dan Eskalasi Hukum

Bantahan polisi ini berbanding terbalik dengan pengakuan dua remaja berinisial DRP (15) dan MDP (17). Keduanya mengaku mengalami perlakuan tidak semestinya di lingkungan Polres Magelang Kota usai aksi demonstrasi. Klaim inilah yang kemudian mendorong keluarga korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Merespons hal tersebut, Iwan Kristiana kembali menegaskan kesimpulan internal pihaknya. "Dari kami tidak ada penangkapan penahanan atau pun penganiayaan yang dimaksud nggih. Kalau dari kami tidak pernah melakukan penahanan penangkapan yang seperti dituduhkan oleh mereka," tandasnya.

Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Polda

Menyadari kompleksitas dan sensitivitas kasus ini, Polres Magelang Kota memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak yang lebih tinggi. Keputusan ini diambil untuk memastikan objektivitas dan transparansi penanganan.

"Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Iwan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Polda Jawa Tengah (Jateng)," demikian penjelasan yang diterima.

Eskalasi ke Polda Jawa Tengah terjadi setelah keluarga korban, dengan pendampingan LBH Yogyakarta, melaporkan dugaan tindak pidana penyiksaan anak, penyebaran data pribadi, serta pelanggaran kode etik aparat. Laporan tersebut menjerat sejumlah nama, termasuk Kapolres Magelang Kota saat kejadian, AKBP Anita Indah Setyaningrum—yang kini telah dimutasi ke Polres Purbalingga—beserta Kasatreskrim Iptu Iwan Kristiana dan tiga anggota polisi lainnya.

Dengan demikian, kasus ini memasuki babak baru di bawah pengawasan Polda Jawa Tengah, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar