Kemensos Mulai Salurkan Dana PKH Triwulan I 2026 Secara Bertahap

- Selasa, 10 Februari 2026 | 08:25 WIB
Kemensos Mulai Salurkan Dana PKH Triwulan I 2026 Secara Bertahap

PARADAPOS.COM - Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan pertama tahun 2026 telah dimulai. Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan proses pencairan akan berlangsung secara bertahap sepanjang bulan Februari ini, dengan jadwal yang berbeda-beda di setiap daerah. Perbedaan jadwal ini menyesuaikan dengan kesiapan administrasi dan infrastruktur perbankan lokal, sehingga tidak ada satu tanggal pencairan nasional yang berlaku serentak. Penerima manfaat diimbau untuk bersabar dan aktif memantau informasi terkini melalui saluran-saluran resmi yang tersedia.

Penyaluran Bertahap Sesuai Kesiapan Daerah

Mekanisme penyaluran yang tidak serempak ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Namun, kebijakan tersebut justru dirancang untuk memastikan proses berjalan lebih lancar dan terukur. Dengan memprioritaskan kesiapan tiap wilayah, pemerintah berupaya meminimalisir kendala teknis yang bisa menghambat penyaluran. Oleh karena itu, koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra penyalur menjadi kunci utama. Masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diharapkan dapat memahami situasi ini dan tidak langsung khawatir jika daerah lain sudah menerima sementara wilayahnya belum.

“Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan wilayah dan kesiapan infrastruktur daerah, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau tetap tenang serta aktif mengecek informasi terbaru terkait status bantuan mereka,” jelas pihak Kemensos melalui keterangan resminya.

Cara Memastikan Status Penerimaan Bantuan

Untuk menghindari informasi yang simpang siur, KPM sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri. Verifikasi melalui kanal resmi adalah langkah paling akurat untuk mengetahui status kepesertaan dan estimasi waktu pencairan di lokasi masing-masing. Ada dua cara utama yang dapat digunakan masyarakat.

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Pertama, dengan mengunjungi laman khusus pengecekan bansos milik Kemensos. Di sana, KPM perlu memasukkan data domisili secara lengkap—mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kelurahan—sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, masukkan nama lengkap dan kode verifikasi (captcha) yang muncul sebelum akhirnya menekan tombol pencarian data.

2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lain yang lebih praktis adalah dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di toko aplikasi smartphone. Setelah masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat mengisi data yang sama seperti pada situs web untuk melakukan pengecekan. Metode ini memudahkan akses informasi kapan saja dan di mana saja.

Rincian Besaran Bantuan dan Langkah Konfirmasi

Besaran dana PKH yang diterima bervariasi, mengacu pada kategori penerima. Bantuan berkisar mulai dari Rp225 ribu per triwulan untuk anak usia sekolah dasar, hingga Rp750 ribu per triwulan yang dialokasikan untuk ibu hamil dan anak balita. Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600 ribu setiap triwulannya.

Meski kanal digital telah disediakan, interaksi langsung dengan pihak berwenang di lapangan tetap penting. Koordinasi dengan pendamping sosial atau aparat setempat di kelurahan dan desa dapat memberikan konfirmasi tambahan serta kejelasan mengenai jadwal spesifik di wilayah tersebut. Pastikan juga data diri seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah sesuai dan terdaftar dengan benar dalam sistem untuk mencegah halangan yang tidak perlu.

Dengan memanfaatkan seluruh saluran informasi yang ada dan menjaga komunikasi yang baik, diharapkan setiap penerima manfaat dapat memperoleh kepastian serta menyalurkan bantuan tersebut tepat pada waktunya dan sesuai peruntukannya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar