PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, membuat pernyataan mengejutkan di persidangan kasus korupsinya. Ia mengklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa "tinggal sejengkal lagi" akan dijebak dalam kasus korupsi, seraya mengaitkannya dengan kebijakan-kebijakan Menkeu yang dinilainya mengganggu kalangan elit. Pernyataan ini disampaikan Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), di tengah proses hukum yang ia jalani terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peringatan untuk Menkeu di Tengah Sidang
Dengan nada yang terkesan sinis, Noel secara terbuka memperingatkan Menteri Purbaya. Ia mengaku memiliki informasi akurat mengenai hal tersebut. Pernyataannya di ruang sidang itu sekaligus menjadi sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semakin terbukti bahwa informasi A1 (akurat) saya tinggal sejengkal lagi. Pak Purbaya, apalagi kemarin KPK bilang 'saya angkat topi ke Pak Purbaya'. Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK," tuturnya.
Kebijakan Bagus yang Dinilai Mengancam
Noel mengakui bahwa Purbaya memiliki kebijakan-kebijakan yang bagus sebagai Menteri Keuangan. Namun, menurut analisisnya yang disampaikan di depan majelis hakim, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan gejolak.
"Itu pesannya, hati-hati Pak Purbaya. Beliau punya kebijakan begitu bagus, tapi banyak elit akan terganggu. Ya kan? Karena banyak pemain-pemain liar di Republik ini," jelas Noel.
Ia kemudian melanjutkan dengan kritik pedas terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya dapat dimanipulasi. Kritiknya berujung pada lelucon gelap tentang lembaga antirasuah.
"Dengan kebijakan Pak Purbaya, mereka sangat terganggu. Ingat, hukum di Republik ini bisa dibeli. Apalagi yang namanya, saya mau bikin yang namanya, apa ya, Komisi Penitipan Kasus," ujarnya.
Dakwaan yang Dihadapi Noel
Pernyataan-pernyataan kontroversial itu dilontarkan Noel dalam sidang perdana untuk pembacaan dakwaan atas dirinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril, mendakwa Noel telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor mewah.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ungkap Asril dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Barang dan uang tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak swasta, terkait dengan proses perizinan sertifikasi K3. Sidang yang penuh dengan pernyataan provokatif ini akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kebenaran materi dakwaan.
Artikel Terkait
Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Dijual, Harga Mulai Rp303 Juta
Ebook Dokumentasi Puasa Air 17 Hari Rilis, Penulis Tegaskan Bukan Panduan Medis
Anggota DPR Pertanyakan Sertifikasi Halal Dapur Makanan Bergizi Gratis
Menteri Keuangan Soroti Dampak Sosial Penonaktifan Massal Peserta BPJS Kesehatan