PARADAPOS.COM - Sebuah video intim berdurasi 13 menit yang diduga direkam di posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Polisi Resor Lombok Timur kini menyelidiki kasus ini, merespons penyebaran konten yang diduga melanggar norma dan hukum tersebut. Video yang beredar luas melalui WhatsApp itu menampilkan adegan asusila dengan latar seprei merah bermotif bunga, dan pemerannya diduga merupakan anggota sekaligus ketua kelompok KKN setempat yang telah menyelesaikan programnya.
Penyelidikan Kepolisian Dimulai
Merespons cepat peredaran video tersebut, Kepolisian Resor Lombok Timur telah mengambil langkah investigasi. Kasi Humas, AKP Nicolas Osman, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi dan melacak asal-usul rekaman tersebut.
"Kami akan cek dan telusuri dulu kebenarannya," ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen aparat untuk menangani kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran etika serius dan potensi pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Detail Adegan dan Lokasi Dugaan Rekaman
Berdasarkan deskripsi yang beredar, video tersebut merekam sepasang pria dan wanita di atas sebuah ranjang. Detail visual yang paling mencolok adalah seprei berwarna merah dengan motif bunga yang menjadi alas adegan. Latar belakang ruangan terlihat sederhana, sesuai dengan gambaran umum sebuah kamar di posko KKN.
Kepala Desa setempat membenarkan bahwa pemeran dalam video adalah anggota KKN yang pernah bertugas di wilayahnya, meski ia menyatakan tidak mengetahui soal pembuatan dan penyebaran konten itu.
"Benar itu kalau dia (pemeran) KKN di desa kami, tapi kalau masalah video ini saya sama sekali tidak tahu," tuturnya.
Kelompok KKN yang dimaksud telah ditarik pulang oleh kampusnya sejak awal Februari 2026, setelah sebelumnya menyewa rumah warga sebagai posko. Pria yang diduga sebagai ketua kelompok tersebut dikabarkan telah kembali ke kota asalnya.
Imbauan dan Dampak yang Mengemuka
Viralnya video ini tidak hanya memicu gelombang pencarian di internet, tetapi juga memunculkan diskusi publik yang luas mengenai integritas, etika, dan tanggung jawab moral selama menjalani program pengabdian masyarakat. Insiden ini menjadi catatan kelam yang menggeser fokus dari tujuan mulia KKN.
Publik pun diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut lebih lanjut. Penyebaran materi intim tanpa izin bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE. Investigasi kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik rekaman berdurasi 13 menit itu masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas
Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Dijual, Harga Mulai Rp303 Juta
Mantan Wamenaker Klaim Menkeu Purbaya Sejengkal Lagi Dijebak Kasus Korupsi
Ebook Dokumentasi Puasa Air 17 Hari Rilis, Penulis Tegaskan Bukan Panduan Medis