BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas

- Senin, 09 Februari 2026 | 15:25 WIB
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas

PARADAPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan klarifikasi penting terkait peredaran produk nonhalal di pasaran. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menegaskan bahwa produk seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang untuk dijual. Syaratnya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas pada kemasan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik yang beredar luas di media sosial.

Klarifikasi Atas Kesalahpahaman Publik

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), Haikal Hassan secara gamblang menjelaskan filosofi dasar aturan pelabelan. Menurutnya, polemik yang muncul seringkali berawal dari informasi yang tidak utuh.

“Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal,” tegas Haikal.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan bentuk pelarangan. Intinya adalah kejelasan informasi. Pemerintah, melalui BPJPH, hanya meminta transparansi dari pelaku usaha agar hak konsumen untuk mengetahui status produk terpenuhi.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” lanjutnya.

Upaya Sosialisasi dan Membangun Ekosistem

Menyadari masih adanya gap pemahaman, BPJPH kini fokus pada sosialisasi yang lebih masif dan menyeluruh. Haikal mengakui bahwa dinamika di ruang digital kerap menjadi tantangan tersendiri dalam menyebarkan informasi yang akurat.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami, Pak,” ungkapnya.

Strategi yang dijalankan tidak hanya bersifat top-down. BPJPH aktif membangun ekosistem halal di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan. Hingga saat ini, 119 kabupaten/kota telah disiapkan ekosistemnya, lengkap dengan satuan tugas dan peraturan daerah pendukung.

“Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 Tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal dari anggaran daerah,” jelas Haikal mengenai sinergi yang dibangun.

Dialog dengan Daerah dan Daya Tarik Global

Pendekatan dialogis juga dilakukan langsung dengan para pemimpin daerah. Haikal mencontohkan pertemuannya dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang awalnya memiliki sejumlah pertanyaan mendasar. Melalui penjelasan yang komprehensif, kekhawatiran tersebut dapat dijawab.

Haikal justru melihat standar halal yang jelas sebagai nilai tambah, bahkan untuk sektor pariwisata. Dia memaparkan bahwa sejumlah negara tetangga kini menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, sebuah indikasi pengakuan atas kredibilitas sistem yang dibangun.

“Vietnam sekarang meminta kepada kami secara langsung, duta besarnya datang ke kantor kami minta, satu, men-setup di Vietnam persis seperti BPJPH. Yang kedua mereka minta produk-produk mereka dihalalkan juga,” ujarnya memberikan contoh.

Tak hanya Vietnam, permintaan serupa juga datang dari Malaysia. Fakta ini menunjukkan posisi strategis Indonesia di kancah global.

“Jadi tanpa menyombongkan diri, kita sebenarnya sudah jadi pusat standar, karena Vietnam, Filipina, Malaysia itu jelas-jelas sudah minta kepada kami tentang penyelenggaraan itu,” tutup Haikan menandaskan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar